Wakajati Sulsel Robert M Tacoy Pimpin Supervisi Pidum di Kejari Parepare Tekankan KUHP Baru dan Keadilan Restoratif

Wakajati Sulsel Robert M Tacoy Pimpin Supervisi Pidum di Kejari Parepare Tekankan KUHP Baru dan Keadilan Restoratif

KEJATI SULSEL, Parepare– Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Roberthus Melchisedek Tacoy, kembali memimpin kegiatan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Kamis (9/10/2025).

Wakajati Roberthus Melchisedek Tacoy didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Rizal Syah Nyaman, , beserta jajaran Bidang Pidum Kejati Sulsel. Rombongan disambut langsung oleh Plh. Kejaksaan Negeri Parepare, Abdillah.

Supervisi ini mencakup evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara Pidum, meliputi tahapan Pra Penuntutan, Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi.

Dalam pengarahannya, Wakajati Robert M Tacoy menyampaikan secara tegas agar seluruh Jaksa di Kejari Parepare wajib mempedomani Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dan Keputusan Jaksa Agung Nomor 227 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara Pidum.

"Mohon dioptimalkan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice—RJ). Jaksa harus proaktif mencari perkara yang berpeluang di-RJ-kan, namun dengan tetap mempedomani peraturan yang berlaku," kata Robert M Tacoy.

Selain itu, terkait akan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seluruh Jaksa diinstruksikan untuk segera mempelajari dan menguasai undang-undang baru tersebut sebagai persiapan menghadapi perubahan regulasi pidana nasional.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan