Sidang Korupsi Pipa Air Limbah Makassar Terdakwa Dirut PT KIP Tony Gany JPU Kejati Sulsel Hadirkan 8 Saksi
KEJATI SULSEL, Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, melanjutkan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3).
Agenda sidang pada Kamis, 9 Oktober 2025, adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi untuk Terdakwa Tony Gany Sinambela, selaku Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa dalam persidangan hari itu, JPU menghadirkan sebanyak delapan orang saksi, di antaranya Melky Rusera Saputra, Kusworo Darpito, Lalu Hery Gunawan, Ir. Toto Haryoto, H. Saparta, Adung Ahdiat, Muhammad Abdillah, dan Andi Pahriadi Akib.
Soetarmi menjelaskan, Terdakwa Tony Gani Sinambela, sebagai Direktur Utama PT KIP, diduga secara bersama-sama dengan pihak lain—termasuk Kepala Cabang PT KIP/Direktur PT Multazam Jaluh Ramjani Jannuar, Pokja Pemilihan Enos Bandaso, dan PPK Setia Dinnoor (masing-masing diajukan terpisah)—melakukan perbuatan melawan hukum.
"Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan dengan mengajukan permintaan pembayaran Termin 11 MC23, padahal diketahui bobot fisik pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan pengajuan," terang Soetarmi.
Perbuatan tersebut terjadi antara Januari 2020 hingga Januari 2023, bertempat di Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7.293.867.808,96.
"Sidang perkara Terdakwa Tony Gani Sinambela ini akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum," tutup Soetarmi